Beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Kerja untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai warga, kita berkepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan secara kompetitif. Dalam pemilu yang kompetitif, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan seseorang menjadi calon presiden/wakil presiden.
Dalam hal pengusulan calon presiden/wakil presiden, UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat (2) menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Namun praktiknya, sebelum Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold, pembuat undang-undang mengatur bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Pembatalan Pasal 222 tersebut diambil MK setelah 33 upaya uji materi sebelumnya. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam menentukan mekanisme pengusulan calon presiden/wakil presiden dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, memperhatikan adanya hak semua partai peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; pengusulan pasangan calon presiden/wakil presiden tidak didasarkan pada persentase kursi dan suara; tidak adanya dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga terbatasnya pasangan calon; penerapan sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon presiden/wakil presiden; serta penerapan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
Lalu, bagaimana kebijakan hukum yang akan diambil oleh pembuat undang-undang dalam merespons putusan MK tersebut dan apa trade-off-nya?
Ada beberapa kemungkinan kebijakan yang saat ini menjadi bahan pembicaraan para pembuat undang-undang. Pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR. Kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh gabungan 3 (tiga) fraksi di DPR. Ketiga, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai peserta pemilu atau gabungan partai peserta pemilu. Dari ketiga kemungkinan ini, kemungkinan pertama dan kedua bisa berpotensi dibatalkan oleh MK karena menghilangkan hak setiap peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam menentukan mekanisme pencalonan presiden, pembuat undang-undang dapat mencari titik keseimbangan di antara opsi kebijakan yang tersedia serta menghitung risiko dan konsekuensinya.
Membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap partai peserta pemilu untuk bisa mengusulkan calon presiden/wakil presiden akan menciptakan over-supply candidate, apalagi bila terdapat 18 atau lebih partai peserta pemilu pada 2029 nanti. Sementara itu, membatasi pencalonan hanya pada partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPR juga tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak adil bagi partai baru atau partai non-parlemen.
Dalam pertimbangan hukum MK seperti tertera dalam Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, MK menulis:
Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.

Untuk itu, dalam hal syarat pencalonan presiden, perlu ditetapkan batas bawah dan batas atas dalam pengusulan calon presiden dan wakil presiden, yang diatur berdasarkan jumlah partai peserta pemilu yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Pengaturan batas bawah, misalnya, calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh paling sedikit 3 (tiga) partai bertujuan untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon sebagaimana yang dikhawatirkan MK, sekaligus mendorong partai untuk membangun koalisi prapemilu. Sementara pengaturan batas atas, bahwa calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah partai peserta pemilu, bertujuan mencegah terbentuknya koalisi tunggal.
Sebagai contoh, bila dalam pemilu 2029 nanti terdapat 18 partai peserta pemilu, rancangan ini menghasilkan paling sedikit 3 pasangan calon dan paling banyak 6 pasangan calon.
Batas bawah dan batas atas ini juga penting agar presiden terpilih memiliki dukungan partai politik sebelum menjalankan pemerintahan. Paling tidak, ini adalah cara yang masuk akal agar setiap peserta pemilu dapat menggunakan haknya untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil presiden dalam pemilu.***





