Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?

Sumber foto: instagram Gibran Rakabuming Raka
Oleh Arya Fernandes
SEJUMLAH purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyiapkan rencana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Surat yang dikirimkan para purnawirawan jenderal tersebut telah diterima DPR. Rencananya pimpinan DPR akan membacakan surat tersebut saat dimulainya masa persidangan, 24 Juni nanti. Bagaimana nasib politik Gibran ke depan? Apa yang tengah ia siapkan?

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung mantan presiden Joko Widodo mungkin yang paling beruntung dibandingkan anak-anak presiden lain. Memulai karier sebagai Walikota Solo, tempat di mana Jokowi pernah menjadi walikota selama dua periode. Saat maju dalam Pilkada 2020, ia menang dengan mudah melawan calon independen dengan suara mencapai 86,5 persen.

Baru menjabat sekitar dua tahun menjadi walikota, namanya digadang-gadang menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Saat itu ia masih belum memenuhi syarat usia menjadi calon. Dalam pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 diatur bahwa usia terendah untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Pasal tersebut lalu diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh Almas Tsaqibbirru R E yang meminta MK mengubah norma pasal tersebut menjadi “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”

Uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun pandangan hakim sebenarnya terbelah tiga (lihat tabel 1). Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah norma pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Tabel 1. Posisi Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
PosisiJumlahNama HakimPosisi
Mengabulkan permohonan3 orangAnwar Usman, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P SitompulMengabulkan
Alasan Berbeda (Concurring Opinion)2 orangEny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. FoekhBerusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur / kepala daerah tingkat provinsi.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)4 orangWahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.Menolak

Setelah berhasil mengantongi persyaratan, Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 9 partai politik di antaranya: Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PBB, PSI, Gelora, Garuda, dan Prima. Dalam Pilpres 2024 silam, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara mencapai 58,59 persen. Bersama Prabowo, Gibran diambil sumpahnya sebagai wakil presiden disaksikan mantan Presiden Joko Widodo yang baru saja demisioner pada 20 Oktober 2024.

Sumber foto: Biro Pers Setpres
Risiko

Menjadi wakil presiden tanpa dukungan politik formal sebenarnya membuat posisi politik Gibran sangat rentan dan berisiko. Apalagi dalam tradisi politik Indonesia pasca reformasi, posisi wakil presiden hampir selalu menjadi penopang kekuatan politik presiden, baik karena posisinya sebagai pimpinan partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Tak heran bila dalam memilih wakil presiden, faktor basis dukungan politik dan ormas menjadi pertimbangan. Meskipun begitu, pada periode kedua SBY, karena dukungan politik presiden yang sudah kuat, SBY misalnya memilih Boediono sebagai calon wakil presiden. Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur Bank Indonesia dipercaya mengurusi isu ekonomi.

Tanpa dukungan politik membuat posisi dan kewenangan Gibran terbatas. Berbeda dengan para wakil presiden sebelumnya yang sebagian besar bertanggung jawab dalam mengurusi bidang ekonomi, hingga kini belum terlihat peran strategisnya dalam pembuatan kebijakan publik.

Tabel 2. Nama Presiden dan Wakil Presiden SETELAH REFORMASI
PeriodeNama PresidenWakil PresidenLatar Belakang Wakil Presiden
1999-2001Abdurrahman WahidMegawati SoekarnoputriKetua Umum PDIP
2001-2004Megawati SoekarnoputriHamzah HazKetua Umum PPP
2004-2009Susilo Bambang YudhoyonoJusuf KallaKetua Umum Golkar
2009-2014Susilo Bambang YudhoyonoBoedionoGubernur Bank Indonesia
2014-2019Joko WidodoJusuf KallaWakil Presiden 2004-2009 / Tokoh Senior Golkar
2019-2024Joko WidodoMa’ruf AminRais ‘Aam PBNU / Ketua MUI
2024-2029Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaMantan Walikota Solo

Selain berperan sebagai penopang politik, wakil presiden sebenarnya juga bisa menjadi kompetitor politik bagi presiden. Megawati Soekarnoputri misalnya dianggap intens membangun kontak dengan Ketua MPR Amien Rais kala itu untuk mendorong proses pemakzulan Gus Dur. Walhasil 23 Juli 2001, Gus Dur yang belum genap 2 tahun menjadi presiden dilengserkan sebagai presiden dalam Sidang Istimewa MPR. Megawati yang ketika itu menjadi wakil presiden lalu diambil sumpahnya sebagai presiden. Sejarah kompetisi juga terjadi pada masa periode kedua SBY, Jusuf Kalla yang sebelumnya adalah wakil presiden bertarung melawan SBY dalam Pilpres 2009.

Dalam hal Gibran, risiko politik mulai muncul. Awal Juni 2025 lalu, sejumlah purnawirawan TNI mengirimkan surat ke DPR untuk mendorong pemakzulan Gibran. Rencananya surat tersebut akan dibacakan dalam Sidang Paripurna setelah masa reses DPR 24 Juni nanti. Pada saat itu akan terpetakan bagaimana sikap fraksi-fraksi terkait usulan pemakzulan itu.

Dalam sejarah politik Indonesia, setelah Gus Dur dimakzulkan oleh MPR, proses impeachment presiden/wakil presiden diatur secara ketat dalam perubahan ketiga UUD pada 9 November 2001. Sebelumnya pasl pemakzulan ini tidak diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen karena saat itu presiden/wakil presiden dipilih oleh MPR.

Syarat, proses dan mekanisme pemakzulan presiden/wakil presiden selanjutnya diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen. Pada pasal 7A disebutkan bahwa: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,”

Foto saat Gus Dur meninggalkan Istana setelah dilengserkan. Sumber foto: AFP

Beratnya proses impeachment dan karakteristik sistem presidensial yang mengatur masa jabatan presiden/wakil presiden selama lima tahun (fixed term) untuk satu periode, membuat tidak pernah ada presiden/wakil presiden yang dimakzulkan setelah mantan presiden Gus Dur.

Tabel 3. Tahapan Proses Pemakzulan Presiden / Wakil Presiden
TahapanKeterangan
Tahapa 1 (Pendapat DPR terhadap Usulan Pemakzulan)Pengambilan keputusan terhadap usul pemakzulan presiden.
Kuorum Sidang Paripurna : ⅔ dari 580 anggota DPR
Persetujuan / dukungan : ⅔ dari anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna.
Tahap 2 (Pemeriksaan oleh Mahmakah Konstitusi)Pemeriksaan oleh MK apakah presiden telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Bila MK memutuskan ada pelanggaran oleh Presiden/wakil presiden, proses selanjutnya dilakukan di MPR.
Tahapa 3 (Sidang MPR)Pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan MK.
Kuorum Sidang Paripurna MRP: 3/4 dari 732 anggota MPR
Persetujuan / dukungan : ⅔ dari anggota MPR yang hadir dalam Sidang Paripurna.

Pemakzulan Gibran akan tergantung bagaimana sikap Presiden Prabowo dan seberapa solid partai koalisi. Selain proses yang berliku dan berat, Presiden Prabowo juga berkepentingan untuk memastikan stabilitas politik terjaga. Dari kalkulasi politik, bila koalisi Presiden Prabowo solid dengan jumlah kursi mencapai 401 kursi (Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat) hampir mustahil wapres dimakzulkan. Sebaliknya, situasi bisa berubah 180 derajat bila Prabowo punya sudut pandang lain terkait pemakzulan.

Apa yang Disiapkan Gibran?

Gibran menyadari situasinya sulit. Tanpa dukungan politik yang kuat ia bertaruh tentang masa depan politiknya. Namun, sepertinya Gibran mulai menyiapkan peta jalan menuju pemilu 2029. Langkah-langkah itu misalnya tampak bagaimana ia secara konsisten ‘berkampanye’ melalui sosial media. Ia sadar pengaruh media sosial yang terus tumbuh dengan cepat, dan baginya lovers and haters mungkin sama strategisnya. Hingga kini sejumlah kontennya yang mengulas berbagai isu kebijakan mulai bertengger di akun media sosialnya. Bukan tak mungkin ia akan bergabung dengan salah satu partai politik.