Kendali baru pemerintah terhadap sektor strategis

Sumber: Instagram @presidenrepublikindonesia
Pemerintahan Prabowo membentuk instrumen-instrumen baru untuk meningkatkan peran pemerintah di sektor-sektor strategis, mulai dari pengadaan, komoditas, pembiayaan proyek jangka panjang, hingga pusat keuangan.

Intinya: Pembentukan instrumen baru merupakan cara pemerintah mengonsolidasikan pengambilan keputusan, sumber daya fiskal, dan kontrol atas sektor ekonomi yang dianggap strategis.

Kenapa ini penting: Pidato kenegaraan menunjukkan arah kebijakan strategis pemerintah dalam mengorganisir sektor strategis, yang disampaikan presiden dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada 14 Agustus 2026.

Pola besar: Pembentukan instrumen baru ini menunjukkan arah politik-ekonomi pemerintahan Prabowo, terutama terkait peran dan kendali pemerintah pusat terhadap sektor strategis.

Perlu diperhatikan: DPR perlu memastikan bahwa instrumen-instrumen baru dapat bekerja secara transparan dan akuntabel, terutama karena sebagian besar bergerak di sektor yang rentan terhadap rente, konflik kepentingan, dan tumpang tindih kewenangan.

Lembaga baru: Terdapat 4 instrumen strategis yang disampaikan presiden dalam pidato di MPR.

  • Badan Pengadaan Pemerintah, dengan meningkatkan status kelembagaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah). Badan ini akan menghimpun, menstrandardisasi dan memproses kebutuhan pengadaan kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah.
  • Bursa Mineral dan Komoditas Strategis: badan ini akan bekerja di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target beroperasi pada 1 Januari 2027. Kebijakan ekspor untuk komoditas strategis, seperti kelapa sawit, nikel, timah, batubara, emas, kopi, karet, dan beberapa komoditas lainnya.
  • Danantara Development Management Fund (DDMF), sudah dibentuk pada Juni 2026 dan diperkenalkan pada 14 Agustus 2026. Pembiayaan proyek strategis jangka panjang. Sebagai contoh, pendanaan untuk proyek mobil nasional di Subang dan produksi motor listrik nasional.
  • Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebelumnya telah disahkan DPR dan Pemerintah pada 21 Juli 2026.
    • Akan berpusat di Jakarta dan Bali, serta berfungsi sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia untuk menarik modal asing ke Indonesia.
    • Fasilitas yang didapatkan: kemudahan perpajakan, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif.

Pembentukan instrumen baru ini bukan langkah yang berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Danantara, Agrinas, Badan Gizi Nasional, dan Danantara Sumber Daya Indonesia.